Tuesday, January 17, 2017

PENGERTIAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN RAYA

Perencanaan geometrik jalan merupakan salah satu perencanaan rute dari satu ruas jalan secara lengkap, menyangkut beberapa komponen jalan yang dirancang berdasarkan kelengkapan data dasar, yang didapat kan dari hasil survey lapangan kemudian dianalisis berdasarkan acuan persyaratan perencanaan geometrik yang berlaku. Acuan yang dimaksud adalah sesuai dengan perencanaan geometrik yang dianut di Indonesia. Standar perencanaan tersebut dibuat oleh Direktorat permukiman jenderal bina marga yang disesuaikan dengan klasifikasi jalan berdasarkan peruntukan jalan raya, yaitu :

  • Peraturan perencanaan geometrik jalan raya No.013/1990
  • Standar perencanaan geometrik untuk jalan perkotaan, 1992
  • Peraturan perencanaan geometrik untuk jalan antar kota No.038/T/BM/1997

Suatu keputusan akhir perencanaan, banyak faktor internal yang perlu ditinjau, seperti :

  • Tata ruang dimana jalan akan dibangun
  • Data perencanaan sebelum nya pada lokasi atau sekitar lokasi
  • Tingkat kecelakaan yang pernah terjadi akibat permasalahan geometrik
  • Tingkat perkembangan lalulintas
  • Alternatif rute selanjutnya dalam rangka pengembangan jaringan jalan
  • Faktor lingkungan yang mendukung dan mengganggu
  • Faktor ketersediaan bahan, tenaga dan peralatan
  • Biaya pemeliharaan

Peninjauan masalah dalam hal non-teknis biasanya banyak yang lebih mengganggu dari pada faktor teknis, sehingga pemikiran perencanaan geometrik jalan jangan hanya dititik beratkan pada faktor teknis saja, faktor non-teknis tetap diperhatikan.

No comments:

Post a Comment