Sunday, January 8, 2017

KLASIFIKASI JARINGAN JALAN MENURUT FUNGSI ATAU PERANAN

Menurut fungsi dan peranan nya sistem jaringan jalan dibagi dua sistem jaringan besar diantaranya adalah :
Sistem jaringan jalan Primer
Sistem jaringan jalan primer adalah jalan yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi dalam struktur pengembangan wilayah, dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Didalam satu wilayah pengembangan sistem jaringan jalan primer, menghungkan kota jenjang ke satu, dua, tiga dan jenjang dibawahnya secara terus menerus sampai ke persil.
(ii) Antar suatu wilayah pengembangan sistem jaringan jalan primer menghungkan jenjang kota ke satu dengan kota jenjang ke satu.
- Jalan arteri primer menghungkan kita jenjang ke satu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang ke satu dengan kota jenjang ke dua. Persyaratan jalan arteri primer adalah sebagai berikut :
  1. Didesain paling rendah dengan kecepatan 60 km/jam.
  2. Lebar jalan tidak kurang dari 8 m.
  3. Kapasitas lebih besar dari pada volume jalan rata-rata.
  4. Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulak-alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
  5. Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi secara efisien sehingga kecepatan 60 km/jam dan kapasitas besar tetap terpenuhi.
  6. Persimpangan pada jalan arteri primer harus dapat memenuhi ketentuan kecepatan pada volume lalu lintas.
- Jalan kolektor primer, menghungkan kota jenjanh ke dua dengan kita jenjang ke dua atau menghungkan kota jenjang ke satu dengan kota jenjang ke tiga atau menghungkan kota jenjang ke dua dengan kota jenjang ke tiga. Persyaratan jalan kolektor primer adalah sebagai berikut :
  1. Didesain dengan kecepatan paling rendah 40 km/jam.
  2. Lebar jalan tidak kurang dari 7 m.
  3. Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari volume jalan lalu lintas rata-rata.
  4. Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga dapat dipenuhi kecepatan paling rendah 40 km/jam.
  5. Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
- Jalan lokal primer, menghungkan kota jenjang ke tiga dengan kota jenjang ke tiga atau menghungkan kota jenjang ke dua dengan persil, atau menghungkan kota jenjang ke tiga dengan persil. Persyaratan jalan lokal primer adalah sebagai berikut :
  1. Didesain dengan kecepatan paling rendah 20 km/jam.
  2. Lebar badan jalan tidak kurang dari 6 m.
  3. Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
  4. Sistem jaringan primer, disusun mengikuti ketentuan peraturan tata ruang da struktur pengembangan wilayah tingkat Nasional yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi.
Sistem jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder adalah jalan yang menghubungkan jalan dengan fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder ke dua, fungsi sekunder ke tiga dan seterusnya ke perumahan dalam satu wilayah perkotaan.
- Jalan arteri sekunder, menghungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau kawasan sekunder ke satu dengan kawasan sekunder ke dua. Persyaratan jalan arteri sekunder  adalah sebagai berikut :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 30 km/jam.
  2. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  3. Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 m.
  4. Pada jalan arteri sekunder lalu lintas tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
  5. Persimpangan jalan dengan pengaturan tertentu harus memenuhi kecepatan tidak kurang dari 30 km/jam.
- Jalan kolektor primer, menghungkan kawasan sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke dua atau menghungkan kawasan sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke tiga. Persyaratan jalan kolektor  sekunder  adalah sebagai berikut :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 20 km/jam.
  2. Lebar jalan tidak kurang dari 7 m.
- Jalan lokal primer, menghungkan kawasan sekunder ke satu dengan kawasan perumahan atau menghungkan kawasan sekunder ke dua dengan kawasan perumahan atau menghungkan kawasan sekunder ke tiga dengan kawasan perumahan. Persyaratan jalan lokal sekunder  adalah sebagai berikut :
  1. Didesain dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam.
  2. Lebar badan jalan tidak boleh kurang dari 5 m.
  3. Dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam, bukan diperuntukkan roda tiga atau lebih.
  4. Yang tidak diperuntukkan kendaraan roda tiga atau lebih harus mempunyai lebar jalan tidak kurang dari 3,5 m
Sistem jaringan jalan sekunder mengikuti konsep ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawaean yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder ke dua, fungsi sekunder ke tiga dan seterusnya sampai pada perusahaan.


No comments:

Post a Comment