Sunday, January 8, 2017

KLASIFIKASI JARINGAN JALAN MENURUT WEWENANG PEMBINAAN

Jaringan jalan dikelompokkan menurut wewenang pembinaan, terdiri dari:
(A). Jalan Nasional
  • Jalan arteri primer
  • Jalan kolektor primer, yang menghubungkan antar ibukota provinsi.
  • Jalan selain dari jalan yang termasuk arteri/kolektor primer yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Nasional yakni jalan yang tidak dominan terhadap perkembangan ekonomi tapi memiliki peranan menjamin kesatuan dan keutuhan Nasional, melayani daerah rawan.
(B). Jalan Provinsi
  • Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten atau kotamadya.
  • Jalan kolektor primer, yang menghubungkan antara ibukota Kabupaten atau kotamadya.
  • alan selain yang disebut diatas yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan provinsi yakni jalan yang biarpun tidak dominan terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi, tapi memiliki peran tertentu dalam menjamin terselenggara nya pemerintahan yang baik dalam pemerintahan tingkat I dan terpenuhi nya kebutuhan - kebutuhan sosial lainnya.
  • Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk Jalan Nasional.
(C). Jalan Kabupaten
  • Jalan kolektor primer, yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan jalan Provinsi.
  • Jalan lokal primer.
  • Jalan sekunder lain, selain sebagaimana dimaksud sebagai Jalan Nasional dan Jalan Provinsi.
  • Jalan selain dari yang disenutkan diatas yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Kabupaten yakni jalan yang mempunyai peranan tertendu dalam menjamin terselenggarannya pemerintahan dalam pemerintahan Daerah.
(D). Jalan Kotamadya
  • Jaringan Jalan sekunder didalam Kotamadya.
(E) Jalan Desa
  • Jaringan jalan sekunder ddidalam desa yang merupakan hasil swadaya masyarakat, baik yang berada di desa maupun kelurahan.
 (F). Jalan Khusus
  • Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melayani kepentingan masing-masing.

No comments:

Post a Comment