Menurut fungsi
dan peranan nya sistem jaringan jalan dibagi dua sistem jaringan besar
diantaranya adalah :
Sistem jaringan jalan Primer
Sistem jaringan jalan primer adalah jalan yang
menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi dalam struktur pengembangan wilayah,
dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Didalam satu wilayah pengembangan sistem
jaringan jalan primer, menghungkan kota jenjang ke satu, dua, tiga dan jenjang
dibawahnya secara terus menerus sampai ke persil.
(ii) Antar suatu wilayah pengembangan sistem
jaringan jalan primer menghungkan jenjang kota ke satu dengan kota jenjang ke
satu.
- Jalan arteri primer menghungkan kita jenjang ke
satu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang ke satu dengan
kota jenjang ke dua. Persyaratan jalan arteri primer adalah sebagai berikut :
- Didesain paling rendah dengan kecepatan 60 km/jam.
- Lebar jalan tidak kurang dari 8 m.
- Kapasitas lebih besar dari pada volume jalan
rata-rata.
- Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh
lalu lintas ulak-alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
- Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi
secara efisien sehingga kecepatan 60 km/jam dan kapasitas besar tetap
terpenuhi.
- Persimpangan pada jalan arteri primer harus dapat
memenuhi ketentuan kecepatan pada volume lalu lintas.
- Jalan kolektor primer, menghungkan kota jenjanh
ke dua dengan kita jenjang ke dua atau menghungkan kota jenjang ke satu dengan
kota jenjang ke tiga atau menghungkan kota jenjang ke dua dengan kota jenjang
ke tiga. Persyaratan jalan kolektor primer adalah sebagai berikut :
- Didesain dengan kecepatan paling rendah 40 km/jam.
- Lebar jalan tidak kurang dari 7 m.
- Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari volume
jalan lalu lintas rata-rata.
- Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan
sehingga dapat dipenuhi kecepatan paling rendah 40 km/jam.
- Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun
memasuki kota.
- Jalan lokal primer, menghungkan kota jenjang ke
tiga dengan kota jenjang ke tiga atau menghungkan kota jenjang ke dua dengan
persil, atau menghungkan kota jenjang ke tiga dengan persil. Persyaratan jalan lokal
primer adalah sebagai berikut :
- Didesain dengan kecepatan paling rendah 20 km/jam.
- Lebar badan jalan tidak kurang dari 6 m.
- Jalan lokal primer tidak terputus walaupun
memasuki desa.
- Sistem jaringan primer, disusun mengikuti
ketentuan peraturan tata ruang da struktur pengembangan wilayah tingkat
Nasional yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi.
Sistem jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder adalah jalan yang
menghubungkan jalan dengan fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi
sekunder ke dua, fungsi sekunder ke tiga dan seterusnya ke perumahan dalam satu
wilayah perkotaan.
- Jalan arteri sekunder, menghungkan kawasan
primer dengan kawasan sekunder ke satu atau kawasan sekunder ke satu dengan
kawasan sekunder ke dua. Persyaratan jalan arteri sekunder adalah sebagai berikut :
- Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 30
km/jam.
- Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalu
lintas rata-rata.
- Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 m.
- Pada jalan arteri sekunder lalu lintas tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat.
- Persimpangan jalan dengan pengaturan tertentu
harus memenuhi kecepatan tidak kurang dari 30 km/jam.
- Jalan kolektor primer, menghungkan kawasan
sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke dua atau menghungkan kawasan
sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke tiga. Persyaratan jalan kolektor sekunder adalah sebagai berikut :
- Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 20
km/jam.
- Lebar jalan tidak kurang dari 7 m.
- Jalan lokal primer, menghungkan kawasan sekunder
ke satu dengan kawasan perumahan atau menghungkan kawasan sekunder ke dua
dengan kawasan perumahan atau menghungkan kawasan sekunder ke tiga dengan
kawasan perumahan. Persyaratan jalan lokal sekunder adalah sebagai berikut :
- Didesain dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam.
- Lebar badan jalan tidak boleh kurang dari 5 m.
- Dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam, bukan
diperuntukkan roda tiga atau lebih.
- Yang tidak diperuntukkan kendaraan roda tiga atau
lebih harus mempunyai lebar jalan tidak kurang dari 3,5 m
Sistem jaringan jalan sekunder mengikuti konsep
ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawaean yang
mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder ke dua,
fungsi sekunder ke tiga dan seterusnya sampai pada perusahaan.