Perencanaan geometrik jalan merupakan salah satu
perencanaan rute dari satu ruas jalan secara lengkap, menyangkut beberapa
komponen jalan yang dirancang berdasarkan kelengkapan data dasar, yang didapat
kan dari hasil survey lapangan kemudian dianalisis berdasarkan acuan
persyaratan perencanaan geometrik yang berlaku. Acuan yang dimaksud adalah
sesuai dengan perencanaan geometrik yang dianut di Indonesia. Standar
perencanaan tersebut dibuat oleh Direktorat permukiman jenderal bina marga yang
disesuaikan dengan klasifikasi jalan berdasarkan peruntukan jalan raya, yaitu :
- Peraturan perencanaan geometrik jalan raya No.013/1990
- Standar perencanaan geometrik untuk jalan perkotaan, 1992
- Peraturan perencanaan geometrik untuk jalan antar kota No.038/T/BM/1997
Suatu keputusan akhir perencanaan, banyak faktor internal
yang perlu ditinjau, seperti :
- Tata ruang dimana jalan akan dibangun
- Data perencanaan sebelum nya pada lokasi atau sekitar lokasi
- Tingkat kecelakaan yang pernah terjadi akibat permasalahan geometrik
- Tingkat perkembangan lalulintas
- Alternatif rute selanjutnya dalam rangka pengembangan jaringan jalan
- Faktor lingkungan yang mendukung dan mengganggu
- Faktor ketersediaan bahan, tenaga dan peralatan
- Biaya pemeliharaan
Peninjauan masalah dalam hal non-teknis biasanya banyak
yang lebih mengganggu dari pada faktor teknis, sehingga pemikiran perencanaan
geometrik jalan jangan hanya dititik beratkan pada faktor teknis saja, faktor
non-teknis tetap diperhatikan.
No comments:
Post a Comment